Segera, Surat Edaran Soal Transisi RSBI
Berkaitan dengan masa transisi sekolah mantan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyiapkan surat edaran untuk sekolah eks-RSBI di seluruh Indonesia. Draf surat edaran yang saat ini disusun meliputi kelembagaan, pembiayaan, administrasi, aset, dan proses pembelajaran.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan bahwa draft surat edaran ini sudah dibuat. Namun agar tidak ada keberatan dan muncul protes dari tiap daerah, ia meminta berbagai masukan dari para kepala dinas pendidikan provinsi mengenai hal ini.
“Tadi sudah saya buatkan drafnya, saya minta mereka memberikan masukan karena kami tidak ingin membuat surat edaran kontra produktif. Itu malah tidak bisa menyelesaikan persoalan,” kata Nuh saat dijumpai di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Senin (21/1/2013).
Pertemuan Mendikbud dengan Kadisdik dari seluruh Indonesia membahas hal-hal pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang RSBI, yaitu dari sisi kelembagaan sekolah eks-RSBI ini sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan tulisan RSBI baik untuk kop surat, cap atau lambang sekolah serta dari sisi proses pembelajaran sekolah juga tidak boleh mengalami penurunan meski tidak lagi menyandang status RSBI.
Disepakati bersama bahwa intensitas dan kualitas tidak boleh menurun. Bahkan beberapa daerah tak mempermasalahkan dihapusnya status RSBI karena sebelum ada status tersebut sekolah-sekolah bersangkutan sudah dianggap sebagai unggulan.
“Sekolah yang diunggulkan ini sudah ada sebenarnya. Hanya dalam Undang-undang itu diatur jadi sekolah bertaraf internasional itu. Tapi ini yang jadi persoalan kan karena adanya diskriminasi,” tambahnya.
Sementara mengenai wewenang penyelenggaraan sekolah dan pengalihan aset akan dilakukan secara bertahap mengingat untuk menjalankannya bukan hal yang mudah dan tidak bisa asal-asalan karena dapat merugikan banyak pihak.
“Sekarang sedang dimatangkan apa langkah berikutnya. Tidak mudah mengeksekusi ini. Apalagi untuk pengalihan aset, ini tidak bisa sesaat. Konsekuensi putusan MK ini tidak bisa sesederhana itu,” ujar Nuh.
“Karena itu terkait aset juga, muncul usulan agar kewenangan dan pembagian dari Kabupaten/Kota dan Provinsi ditata lagi dalam mengurus pendidikan,” tandasnya kemudian.