Sarjana Pendidikan Memulai PPG Berasrama
Sebanyak 2.400 sarjana pendidikan yang diseleksi secara nasional memulai Pendidikan Profesi Guru (PPG) Berasrama di 12 lembaga pendidikan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia yang dibiayai pemerintah mulai Maret 2013.
Program PPG Berasrama ini dijalani calon guru selama 6-12 bulan untuk menyiapkan pendidik yang memenuhi syarat guru profesional. PPG Berasrama tersebar di 12 LPTK, yakni Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Makassar, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Negeri Malang, Universitas Negeri Manado, Universitas Negeri Medan, Universitas Pendidikan Ganesha (Denpasar), Universitas Negeri Padang, dan Universitas Pendidikan Indonesia (Bandung).
Supriadi Rustad, Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, Senin (4/3/2013), menjelaskan PPG Berasrama untuk sarjana pendidikan ini sebagai rintisan PPG yang diamanatkan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Sesuai ketentuan dalam UU Guru dan Dosen, guru Indonesia harus berpendidikan D-IV/S-1 pendidikan ataupun non-pendidikan dan PPG.
“PPG Berasrama ini dibiayai pemerintah. Peserta PPG Berasrama ini merupakan alumni Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal atau SM3T. Mereka diseleksi secara nasional dari sarjana pendidikan yang tersebar di LPTK di Indonesia,” kata Supriadi.
Menurut Supriadi, PPG Berasrama untuk alumni SM3T ini sebagai terobosan untuk menyediakan guru masa depan yang lebih baik dalam kompetensi profesional, pedagogi, kepribadian, dan sosial. “Kemampuan profesional dan pedagogi sudah didapat di LPTK. Tetapi, seorang guru, kan, harus juga kompeten secara kepribadian dan sosial. Kemampuan tersebut digembleng lewat PPG Berasrama,” kata Supriadi.
Peserta PPG berasrama bebas biaya pendidikan dan asrama. Selain itu, peserta juga mendapat uag saku Rp 300.000 per bulan. Untuk calon guru TK dan SD, PPG dilaksanakan selama enam bulan, sedangkan guru bidang studi selama satu tahun.
Guna memastikan pemerintah daerah merekrut guru dari PPG Berarama, kata Supriadi, pihaknya akan memberlakukan standar pengangkatan guru PNS yang sesuai kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI), yakni harus di level tujuh, yaitu berpendidikan S-1 dan PPG.
“Kami sadar pengangkatan guru wewenang pemerintah daerah. Karena itu, kami mulai berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi serta pemerintah daerah supaya prioritas pengangkatan guru yang memenuhi syarat di level tujuh. Saat ini, yang tersedia yang lulusan PPG Berasrama,” kata Supriadi.
Supriadi menambahkan dengan PPG Berasrama, calon guru dibekali keterampilan pembelajaran aktif. Guru tidak boleh mendominasi waktu pelajaran dari tiap satuan pembelajaran. Guru hanya boleh memakai maksimal 20 persen waktu untuk instruksional. Sisanya adalah waktu untuk siswa belajar aktif dengan bimbingan guru.
Dalam penerapan PPG Berasrama, kata Supriadi, menghadapi kendala terbatasnya jumlah asrama yang tersedia. Daya tampung asrama yang ada di LPTK di Indonesia baru berkisar untuk 5.000 orang. Padahal, kebutuhan asrama untuk calon guru sekitar 40.000 orang per tahun. Penyelenggaraan PPG mendesak untuk dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan guru yang memenuhi syarat UU Guru dan Dosen. PPG yang ada saat ini masih merupakan proyek percontohan dari pemerintah.
“Pada 2015 nanti semestinya sudah siap PPG dengan sistem yang mantap. Sekarang, kami mengkaji dulu cara yang baik. Jika lewat PPG berasrama bagi alumni SM3T memuaskan, cara ini bisa diadopsi untuk PPG ke depannya,” kata Supriadi.
kompas.com