Statuta UAD Sudah Tidak Berlaku
Yogyakarta, 11 Desember 2023. Statuta UAD sudah tidak berlaku. Universitas Ahmad Dahlan (UAD) secara resmi telah menggantikan Statuta UAD Tahun 2015 dengan Statuta UAD Tahun 2022. Perubahan ini mencakup berbagai aspek fundamental, termasuk visi, misi, tujuan, nilai, serta kebijakan akademik dan mutu pendidikan di UAD.
Baca juga: Fields Institute 2023 Fields Medal Symposium: Celebrating Mathematical Excellence
Tentang Statuta UAD
Statuta UAD Tahun 2022 yang tertuang dalam Bab II Pasal 2 menjadi pedoman baru dalam menjalankan roda akademik dan manajerial universitas. Visi, misi, tujuan, dan nilai yang diusung dalam statuta terbaru ini menegaskan komitmen UAD dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta relevansi keilmuan dengan perkembangan zaman.
Selain itu, dalam statuta ini juga membahas mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta ekonomi keilmuan yang memberikan ruang bagi civitas akademika untuk mengembangkan ide serta inovasi di berbagai bidang ilmu. Hal ini dapat memperkuat peran UAD sebagai institusi pendidikan yang adaptif dan progresif.
Statuta terbaru juga mencakup regulasi terkait gelar akademik, sebutan bagi lulusan, serta penghargaan yang kepada mahasiswa dan tenaga pendidik berprestasi. Dengan demikian, UAD memastikan bahwa setiap lulusan memiliki kompetensi akademik yang kuat tetapi juga pengakuan yang jelas dalam dunia profesional.
Sistem penjaminan mutu yang termuat dalam statuta ini menjadi aspek krusial dalam menjaga kualitas program studi yang ada di UAD. Dengan adanya sistem ini, universitas dapat secara berkelanjutan meningkatkan mutu pendidikan, memastikan standar akademik yang tinggi, serta menjawab tantangan global.
Dengan berlakukannya Statuta UAD Tahun 2022, semoga Universitas ini semakin maju dan mampu mencetak lulusan yang unggul. Selain unggul juga memiliki daya saing tinggi, serta memiliki karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Muhammadiyah.