PENGUMUMAN TENTANG UJIAN ULANG SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2022/2023 DI LINGKUNGAN FKIP UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
PENGUMUMAN
Berkaitan dengan Ujian Ulang Semester GENAP Tahun Akademik 2022/2023 dengan ini diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Ahmad Dahlan hal-hal sebagai berikut.
A.Waktu Pendaftaran dan Pelaksanaan Ujian Ulang.
- Pendaftaran KRS online, Pembayaran Ujian Ulang, Verifikasi kartu Ujian di Web Fakultas 14-16 Agustus Pendaftaran lebih dari tanggal 16 Agustus 2023 tidak dilayani.
- Pengecekan oleh Staf TU Akademik 18-19 Agustus
- Pelaksanaan Ujian Ulang tanggal 21-23 Agustus
B. Ketentuan Ujian Ulang
- Mahasiswa peserta Ujian Ulang adalah Mahasiswa peserta Ujian Akhir Semester Genap TA 2022/2023
- Telah lunas uang kuliah yang
- Jumlah matakuliah yang ditempuh dalam ujian ulang maksimal sejumlah matakuliah yang di tempuh pada semester
- Matakuliah yang ditawarkan dalam ujian ulang ditentukan oleh masing-masing Program
- Biaya matakuliah ujian ulang yang sudah dibayarkan dalam pendaftaran ujian ulang tidak dapat dibatalkan atau dialihkan untuk matakuliah yang lain.
- Tidak sedang menempuh KKN Reguler sesuai pernyataan Mahasiswa yang mengikuti KKN
- Ujian Ulang tidak di selenggarakan kuliah
- Membayar ujian ulang Rp 25000,00/ sks.
- Sesuai Peraturan Rektor UAD Nomor 12 Tahun 2023 tanggal 27 Juli 2023 Tentang Penyelenggaraan Akademik UAD, mahasiswa yang mengikuti ujian ulang dapat memungkinkan memperoleh nilai A.
C. Prosedur Ujian Ulang
- Mahasiswa melakukan KRS online untuk matakuliah yang akan di ambil dalam ujian Ulang
- Mahasiswa membayar di Bank sesuai dengan jumlah total matakuliah yang diambil (1 sks: 25.000.00, 2 sks: Rp.50.000.00, 3 sks: Rp.75.000.00 dan seterusnya)
- Mahasiswa Wajib menverifikasi Keikutsertaan dalam Ujian Ulang dengan mengisi Google form di Web Fakultas dengan alamat https://s.uad.id/ujian-ulang-genap-2022 (scan bukti pembayaran bank di lampirkan)
- Peserta ujian ulang mengikuti ujian ulang sesuai jadwal yang ditentukan. Peserta yang tidak mengerjakan sesuai jadwal, tidak dapat menarik kembali uang yang di bayarkan dan tidak ada ujian ulang susulan.